Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kernet Tewas Terlindas Truk Saat Tertidur di Aspal, Sopir Lupa Cek Kolong Truk

Kompas.com - 10/05/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hariono (30) seorang kernet tewas terlindas truk yang dikemudikan sopirnya sendiri di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021) sore.

Peristiwa tersebut terjadi saat Hariono dan sopir truknya, BS (47) sedang antre muatan di sebuah pabrik pupuk.

Setelah tiga jam mengantre, BS meminta Hariono untuk membeli nasi bungkus untuk makan siang.

Baca juga: Seorang Kernet Tewas Terlindas Truk, Sopir Dinilai Lalai dan Terancam 6 Tahun Penjara

Mereka kemudian menggelar tikar di asap di depan truk yang sedang parkir. Setelah selesai makan, BS langsung masuk ke truk untuk tidur.

Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WIB, BS mendengar pemberitahuan dari pabrik pupuk bahwa gilirannya memuat barang sudh tiba.

BS yang baru bangun tidur langsung menyalakan mesin truk dan menjalankannya.

Namun baru berjalan beberapa jengkal, BS menghentikan truknya karena merasa melindas sesuatu.

Baca juga: Kronologi Truk Terbalik di Jalan Trans Flores yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas dan 1 Luka-luka

Ia pun melongok ke kolong dan menyadari jika ia telah melindas sopirnya sendiri yang tertidur di bawah truk.

"Pelaku turun dari kemudi dan melongok ke kolong truk. Saat itu dia sadar baru saja melindas tubuh Hariono, kernetnya sendiri," ujar Kanit Lakalantas Polres Blitar Ipda Heri Irianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Sopir dianggap lalai

Heri mengatakan Hariono tewas di lokasi kejadian dengan luka di kepala karena terlindas roda truk.

Menurut Heri kejadian memilukan tersebut akibat BS kurang hati-hati. Seharusnya sopir memeriksa kabin dan sekitar untuk memastikan semuanya aman.

"Apalagi dia baru bangun tidur langsung menyalahkan mesin dan menginjak pedal gas. Bahkan dia tidak ingat saat terakhir ditinggalkan, kernetnya masih tiduran di tikar persis di depan truk," ujarnya.

Baca juga: Truk Terbalik di Jalan Trans Flores, 1 Tewas di Tempat, 1 Luka-luka

BS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Hariono meninggal.

BS dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman kurungan paling lama enam tahun," ujarnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com