INDRALAYA, KOMPAS.com - Sebuah ambulans dari Kota Lubuklinggau yang hendak menuju Jakarta diminta putar balik oleh petugas di pos penyekatan pintu keluar Tol Kapal-Betung Keramasan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (9/5/2021)
Sempat terjadi perdebatan, karena seseorang yang memakai baju alat pelindung diri (APD) memaksa melintas dengan alasan membawa pasien positif Covid-19.
Menurut perawat di dalam ambulans, pasien tersebut hendak dirujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta.
Baca juga: Viral Video Pengendara VW Menerobos Pos Penyekatan dan Menabrak Polisi di Prambanan
Namun, karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dari tempat ia bekerja, perawat, sopir dan pasien yang disebut positif Covid-19 itu diminta putar balik.
"Mau ke Jakarta, pasien ingin dirujuk ke Jakarta, (yang kami bawa) pasien Covid sudah di acc oleh Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta Pusat. Dikira kami bisa berangkat dengan prosedur-prosedur, namun kami diminta putar balik, ya kami putar balik," kata salah satu perawat bernama Sefi.
Sefi tidak bisa menunjukkan surat jalan ke Jakarta dari rumah sakit tempat ia bekerja ketika diminta petugas.
Ia hanya mengatakan bahwa dia membawa surat jalan yang biasa dibawa apabila hendak mengantar pasien ke Rumah Sakit Muhammad Husin ataupun Rumah Sakit BARI Palembang.
"Kami biasa bawa surat tugas yang itu jika ke RSMH, atau Rumah Sakit BARI Palembang," kata Sefi.
Baca juga: Terobos Hujan Deras, Pemudik Jatuh dari Motor hingga Menabrak Barier