KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang istri berinisial NK (43), warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur dianiaya suaminya sendiri berinisial YS (39).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat kejadian itu, pelaku yang baru saja pulang pesta minuman keras dari rumah tetangganya kemudian mengamuk.
Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Pria Ini Tiba-tiba Tendang dan Bacok Istrinya yang Sedang Masak
Pelaku langsung menendang korban yang saat itu sedang masak di dapur. Saat korban terjatuh, pelaku lalu mengambil parang dan membacok lutut kiri korban.
Meski mengalami sejumlah luka, korban saat itu berhasil melarikan diri. Sehingga dapat terhindar dari amukan yang lebih parah dari pelaku.
"Korban berhasil melarikan diri sehingga tidak berlanjut pada tindakan kekerasan yang lebih fatal," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Ketua Ormas yang Anggotanya Terlibat Aksi Premanisme di Blora Ancam Tuntut Balik
Korban yang merasa ketakutan dengan tindakan pelaku akhirnya memberanikan diri untuk melaporkannya kepada polisi.
Setelah korban dilakukan visum dan dimintai keterangan, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kasus ini sedang ditangani Polsek Amabi Oefeto Timur. Para saksi dan korban serta pelaku sudah diperiksa polisi. Untuk penerapan pasal masih dalam didalami," ujar dia.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.