KOMPAS.com - RH, oknum dosen Universitas Jember ditahan pada Kamis (6/5/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual pada keponakannya sendiri
Ia tercatat sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Jember dan menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.
RH ditahan setelah 22 hari ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021.
Baca juga: Oknum Dosen Unej Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Terbongkar Usai Korban Menulis Status, Pelaku Ditahan
Korban adalah perempuan di bawah umur yang berusia 16 tahun dan tercatat sebagai keponakan pelaku.
Sejak Juni 2019, korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan istrinya yang tak lain adalah tante kandung korban. Sementara ibu dan ayah korban sudah bercerai.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menulis status "stop pelecehan seksual" di akun Instagramnya.
Baca juga: Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Dicopot dari Jabatannya
Dia menulis: bagaimana jika dilecehkan? Jangan diam dan takut. Kamu bisa marah, teriak. Yang penting bersikaplah tegas. ketika kita takut, pelaku akan makin senang karena mendapatkan kesempatan lebih.
Jangan dipendam sendiri, kamu adalah korban. Bukan kamu yang seharusnya malu. Tapi pelaku. Jangan menyalahkan dirimu atas peristiwa yang terjadi. Ceritakan pada orang yang kamu percaya. Dengan bercerita, kamu tak hanya melepas beba, namun menolong perempuan lain agar lebih berhati-hati.
Jika tekanan psikologis terasa terlalu berat untukmu, jangan ragu minta bantuan psikolog atau terapis profesional. Status tersebut diketahui dan dibaca oleh ibu korban. Sang ibu akhirnya menanyakan pada anaknya.
Baca juga: Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Status tersebut diketahui dan dibaca oleh ibu korban dan ia langsung menyakan maksud status itu kepada putrinya.
"Saya tanya, 'apa ini kak, ada yang pernah gini ke kakak?' kata ibu korban saat ditemui di rumah aman bersama pendamping Pusat Perlindungan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan kuasa hukumnya dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Rabu (7/4/2021).
Saaat itu sang anak menjawab pertanyaan tersebut dengan permintaan tolong. Ibu korban segera menelepon anaknya dan korban pun menceritakan pelecahan yang ia alami.
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember yang Diduga Lecehkan Keponakannya Berupaya Damai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.