SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merespons pengungkapan kasus peredaran alat rapid test antigen ilegal di Kota Semarang.
Menurutnya, perlu ada pendalaman soal masalah izin edar karena ada kemungkinan barang tersebut berkualitas baik tapi terkendala oleh izin.
Akan tetapi, kata dia bisa juga ternyata kualitasnya tidak baik sehingga tidak keluar izin edar.
"Saya kira perlu dicek lebih dalam karena itu problem-nya tidak ada izin edar. Mungkin barang berkualitas. Tapi kalau tidak ada izin edar ini kualitasnya beneran atau enggak ya. Maka diminta pengecekan dan didalami," kata Ganjar kepad wartawan, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, Beromzet Miliaran Rupiah
Ganjar meminta agar pelaku dihukum berat apabila terbukti melakukan tindakan tidak benar.
"Kalau ada tindakan tidak benar sudahlah hukum seberat beratnya," ucapnya.
Sebagai informasi, Ditrekrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penjualan alat rapid test antigen ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Pelaku berinisial SPM (34) diamankan karena menjual alat rapid test antigen tanpa izin edar secara perseorangan, ke klinik dan rumah sakit.
Pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021 dengan omzet Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Ganjar Minta Pengusaha Komitmen Bayarkan THR Penuh kepada Karyawan
Saat ini, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut karena SPM memiliki atasan di Jakarta.
SPM pun ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kemudian untuk UU Perlindungan Konsumen, dia dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.