KEBUMEN, KOMPAS.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial FY (20), warga Kecamatan Klirong, Kebumen.
Baca juga: Anggota Polres Bantaeng Ditangkap karena Konsumsi Sabu
Untuk mengelabui petugas, FY (20) mengemas paket sabu dengan bungkus permen.
"Tersangka kami tangkap di pinggir jalan Kejayan, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen," kata Kasatres Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi, melalui keterangan resmi, Kamis (6/5/2021).
Dari penangkapan tersebut, kata Paryudi, petugas mengamankan dua paket sabu.
"Sabu dikemas pada plastik klip warna bening, kemudian dibalut kertas tisu, dilakban dan dikemas di dalam bungkus permen," jelas Paryudi.
Baca juga: 4 Pejabat Makassar yang Ditangkap Konsumsi Sabu Bakal Direhabilitasi
Menurut Paryudi, dua paket sabu tersebut seharga Rp 2,4 juta.
Kepada polisi tersangka mengaku, mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.