JOMBANG, KOMPAS.com - Jembatan Ploso di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai dibatasi penggunaannya untuk berbagai jenis kendaraan berat.
Kendaraan yang boleh melintasi jembatan Ploso adalah kendaraan kelas III ke bawah. Sedangkan yang dilarang, yakni kendaraan pada kelas jalan I dan II.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jatim, Tutuk Suryo Jatmiko mengatakan, pembatasan kendaraan yang melintasi jembatan Ploso berlaku mulai diberlakukan Kamis (6/12/2021).
Ke depannya, kata Tutuk, kendaraan yang boleh melintasi jembatan Ploso hanya kendaraan yang memiliki beban sesuai spesifikasi saat jembatan Ploso dibangun.
"Berlaku mulai hari ini, tanggal 6 Mei 2021. Hanya kendaraan kelas III dan selebihnya yang boleh lewat," kata Tutuk di Kantor UPT PJJ Mojokerto, di Jombang, Kamis.
Baca juga: Heboh, Muncul Lagi Kelas Orgasme di Bali, Ditawarkan Secara Online
Jembatan Ploso yang dibangun pada 1980 memiliki fungsi strategis terhadap arus lalu lintas di wilayah utara Sungai Brantas menuju Kabupaten Jombang, di sebelah selatan sungai.
Selain menjadi satu-satunya akses melintasi Sungai Brantas untuk wilayah utara, jembatan Ploso juga menjadi penghubung bagi beberapa daerah di sebelah utara Kabupaten Jombang.
Tutuk menjelaskan, pelarangan kendaraan kelas I dan II melintasi jembatan Ploso bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan kajian Kementerian PUPR, ungkap Tutuk, jembatan Ploso masih layak untuk akses melintasi sungai Brantas. Usia jembatan juga belum mencapai batas maksimal, yakni 50 tahun.
Namun, ujar dia, beberapa tahun terakhir, volume kendaraan dengan beban berat yang melintasi jembatan Ploso terus meningkat.