SAMARINDA, KOMPAS.com- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melalui edarannya melarang penggunaan dan pengoperasian sejumlah sarana transportasi darat dan sungai di Kaltim mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.
Larangan operasi sarana transportasi tersebut, dimaksud agar tidak digunakan untuk kepentingan mudik baik di dalam maupun keluar wilayah Kaltim.
Adapun transportasi yang dilarang operasi jika untuk urusan mudik, meliputi bus dan mobil penumpang, motor, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal penumpang serta angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Baca juga: Suplai Pangan di Ibu Kota Baru, Pemprov Kaltim Siapkan 2.654 Hektar Lahan Food Estate
Perintah ini tertuang dalam poin kedua Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/2021/Dishub tentang Tindak Lanjut Edaran Satgas Covid-19 beserta Addendum Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 di wilayah Kaltim.
Selain kendaraan, edaran tersebut juga memerintahkan dilakukan penyekatan dan penjagaan ketat tiap pintu keluar dan masuk wilayah Kaltim guna mencegah mudik.
Seperti pelabuhan, bandara, terminal serta tempat lain yang dianggap rawan terjadi mudik. Tempat-tempat itu akan dibangun pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.
Kemudian, dalam edaran para bupati dan wali kota di masing-masing kabupaten dan kota juga diminta antisipasi membeludaknya kunjungan masyarakat ke tempat wisata di daerah masing-masing.
Baca juga: Seluruh Pejabat di Kaltim Dilarang Gelar Open House dan Cuti saat Lebaran
Karena, lazimnya masyarakat banyak membawa keluarga ke tempat wisata saat suasana lebaran.
"Perlu sosialisasi secara masif melalui media, komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat agar tidak mudik," demikian dikutip dari edaran Gubernur Kaltim jelang Idul Fitri 1442 Hijriah itu.