BANYUWANGI, KOMPAS.com - MW (51), ibu rumah tangga asal Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Jawa Timur, ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu.
MW ditangkap beserta barang bukti uang palsu sejumlah pecahan 20.000, 50.000, dan 100.000, dengan total senilai 40.060.000.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Seorang warga mengaku mendapatkan uang palsu Rp 100.000 dan melapor ke polisi pada Minggu (2/5/2021).
Dari laporan itu, polisi menangkap tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di rumahnya, wilayah Kecamatan Muncar.
“Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka MW," kata Arman di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Setelah didalami, MW ternyata residivis kasus yang sama pada 2010.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah uang palsu dengna rincian, 20.000 sebanyak 20 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 55 lembar dan pecahan 100.000 sebanyak 279 lembar.
Kemudian 23 lembar uang asli pecahan Rp 100.000, empat lembar uang asli pecahan Rp 50.000, dan satu lembar uang asli pecahan Rp 20.000.
Untuk membuat uang palsu, tersangka bermodal alat scan, printer, kertas khusus, dan uang asli.