NUNUKAN, KOMPAS.com – Jadwal terbang pesawat perintis ke dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tidak terpengaruh dengan larangan mudik Lebaran 2021.
Pesawat jenis caravan dengan kapasitas 12 penumpang ini pun dikatakan tetap akan beroperasi karena bukan angkutan antarprovinsi.
‘’Pesawat itu satu-satunya moda transportasi untuk Krayan. Jalurnya juga bukan antarprovinsi, tapi antarkecamatan. Bisa teriak orang kalau itu setop terbang,’’ujar Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: 4 WNI yang Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan Positif Covid-19
Dataran tinggi Krayan memang memiliki geografis dan medan darat yang sulit dilewati.
Sampai hari ini, jalanan darat yang menghubungkan Malinau – Krayan belum bisa ditembus sehingga masih sangat bergantung dengan pesawat terbang.
Hanya ada dua jenis pesawat yang terbang ke Krayan, masing masing Pilatus dan Caravan.
‘’Yang pasti syaratnya jelas kalau naik pesawat harus swab antigen. Itu yang kita tekankan meski tidak ada larangan pesawat perintis untuk terbang,’’tegasnya.
Menyoal larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 6-17 Mei 2021 dan juga pemberlakuan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021, Serfianus mengatakan, Pemkab Nunukan sudah melakukan skema pelarangan mudik sebagaimana edaran Pemerintah RI.
Baca juga: 4 WNI yang Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan Positif Covid-19
Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid sudah mengeluarkan SK larangan ASN mudik dan penyekatan perjalanan antarprovinsi.
Nunukan sebagai perbatasan RI – Malaysia juga sangat ketat melakukan screening dan pemeriksaan TKI deportan ataupun WNI repatriasi.
Di pintu masuk pelabuhan, petugas medis bersama aparat keamanan memeriksa satu per satu orang yang keluar masuk untuk memastikan mereka tidak terpapar wabah Covid-19.
‘’Kalau mudik lokal, Nunukan masih boleh. Kita di Nunukan masih kategori aman, dan larangan mudik lokal diserahkan ke masing masing daerah. Nunukan tidak ada larangan mudik lokal, hanya saja tentu dengan pengetatan protokol kesehatan (Prokes),’’ kata Serfianus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.