SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur mulai mencairkan santunan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Perhatian Pemprov Jatim terhadap korban pasien Covid-19 yang meninggal, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
SE ini, perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi COVID-19 kepada bupati/walikota se-Jatim yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Hanya 2 Ahli Waris yang Dapat Santunan Covid-19 di Blora, 48 Lainnya Belum Jelas
Santunan Rp 5 juta dicairkan bertahap
Kepala Dinsos Provinsi Jatim Dr Alwi mengatakan, santunan kepada ahli waris korban Covid-19 sebesar Rp 5 juta tersebut, mulai dicairkan sejak Senin (3/5/2021) dan dilakukan secara bertahap.
“Proses administrasi diselesaikan April 2021 lalu. Santunan masuk ke rekening ahli waris mulai Senin (3/5/2021), kemarin ” ujar Alwi saat dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (5/5/2021).
Selanjutnya, kata Alwi, proses pencairan dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan Bank Jatim. Untuk ahli waris yang memiliki rekening Bank Jatim, dana santunan cair lebih dulu.
“Pencairan dilakukan secara bertahap karena rekening yang dimiliki ahli waris berbeda-beda. Oleh karena itu, pencairannya butuh waktu,” kata dia.
Baca juga: Khofifah Sebut Mutasi Varian Baru Covid-19 Belum Masuk Ke Jatim