CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan JAB sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.
Selain JAB, polisi juga menetapkan tersangka lainnya berinisial AR. Tersangka AR tercatat sebagai pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur berstatus tenaga honorer.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
JAB dijerat Pasal 263 dan 268 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Sementara AR kita jerat juga dengan Pasal 55 karena turut serta dalam perbuatan pidana ini,“ kata Rifai kepada Kompas.com di mapolres, Selasa (3/5/2021).
Rifai menyebut, dari pengakuan tersangka, mereka telah membuat surat bebas Covid-19 palsu itu sejak tiga bulan lalu.
“Sejak 1 Februari, mereka telah menerbitkan sekira 100 lembar dengan memalsukan tanda tangan, kop surat dan stempel,” ujar dia.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
"Ada lima orang yang masih kita periksa. Status mereka saksi," ucap Anton.