KUPANG, KOMPAS.com - EL (45), Kepala SMPN 1 Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Mapolres Kupang.
Dia dilaporkan oleh orangtua murid SMPN 1 Semua Selatan, karena diduga menipu dan menggelapkan dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa.
Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, mengatakan, EL dilaporkan oleh Febi Ramalia Beeh Nafie (36), warga RT 08/RW 04, Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, yang mewakili orangtua siswa.
"Laporan polisi sudah masuk ke kita dengan nomor LAP. AD/ 42 / V / 2021 / NTT / Polres Kupang tanggal 3 Mei 2021," kata Randy kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini
Awal mula kasus, dari penerimaan beasiswa PIP
Randy menuturkan, berdasarkan isi laporan diketahui kasus ini terjadi sejak bulan April 2018.
Kasus ini berawal saat sangat kepala sekolah menerima dana beasiswa PIP.
Dana diterima sejak tahun 2018 untuk siswa sebanyak 389 siswa dan pada tahun 2019 untuk siswa sebanyak 351 siswa.
Kemudian, pada tahun 2020, EL menerima dana beasiswa PIP untuk 238 siswa.
Namun, sang kepala sekolah diduga hanya menyalurkan dana tersebut pada periode tahun 2020 kepada sebagian siswa yang berjumlah 181 siswa.
Selain itu, jumlah uang yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera pada buku tabungan setiap siswa masing–masing penerima.