Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Petasan Jumbo di Semarang Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 04/05/2021, 08:05 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pembuat petasan jumbo di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena dinilai meresahkan masyarakat.

Betapa tidak, petasan buatan remaja 15 tahun itu diperkirakan memiliki daya ledak dengan getaran hingga mencapai 500 meter.

Baca juga: Gara-gara Ada Anak Main Petasan, Pom Bensin Mini di Cianjur Terbakar

Tak hanya itu, petasan yang berukuran diameter 25 sentimeter (cm) itu dijual secara online sesuai pesanan dari pembeli.

Saat ditelusuri, polisi mendapati remaja berinisial MJ beserta 40 buah petasan dengan ukuran bervariasi di daerah Meteseh, Tembalang.

"Hari minggu 2 Mei jam 2.30 dini hari, reskrim melaksanakan patroli dan amankan petasan sebanyak 40 buah. Yang jumbo ini sangat membahayakan," kata Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi kepada wartawan di Mapolsek Tembalang, Senin (3/5/2021).

MJ menjual petasan melalui instagram sesuai permintaan pembeli dengan harga mulai dari Rp 20.000 hingga sekitar Rp 100.000.

"Jadi ada yang Rp 20.000 dan lainnya tergantung isinya. Yang besar ini masih pesanan, harganya Rp 100.000-an. Jumbo ini," ujarnya.

Baca juga: Gelar Operasi Sekat Pemudik di Perbatasan Banyumas, Polisi Malah Sita 13.000 Petasan

Selain itu, MJ juga membeli bahan baku berupa serbuk mercon secara online.

Setelah petasan jadi sesuai pesanan, MJ melakukan transaksi dengan pembeli secara langsung atau COD.

"Beli serbuknya juga online. Satu kilogram Rp 130.000," ujarnya.

Arsadi menjelaskan, daya ledak petasan jumbo diperkirakan bisa menyebabkan getaran hingga 500 meter.

"Sasarannya itu (diledakkan) di lapangan. Yang paling besar ini menurut yang buat bisa sampai 500 meter getarannya," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk mesiu, timbangan digital, kayu, palu dan 40 gulungan kertas yang sudah diberi sumbu.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kegiatan pembuatan petasan tersebut.

MJ diancam dengan Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 2001 tentang senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara. Dia masih di bawah umur," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan karena sangat membahayakan.

"Kami mengimbau masyarakat khususnya Tembalang tolong jangan menggunakan petasan karena sangat berbahaya dan mengganggu orang beribadah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com