Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik ke Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon

Kompas.com - 03/05/2021, 15:56 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang masuk wilayah aglomerasi dilarang mudik ke wilayah Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.

"Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek," kata Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Khawatir Ada Kerumunan seperti di Pasar Tanah Abang

Larangan mudik akan diberlakukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca juga: Mudik Lokal di Provinsi Banten Diperbolehkan, Kecuali...

 

Jika ada masyarakat yang memaksakan, petugas akan menyuruh putar balik hingga pemberlakuan tilang.

Baca juga: Selama Libur Lebaran, ASN Banten Akan Dipantau Melalui GPS

Wahidin mengatakan, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi Banten. Namun, warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah Banten lainnya.

"Cuma Gubernur gimana besok lebaran? Dari Tangerang enggak boleh ke sini (Serang). Kalau enggak boleh enggak apa-apa, di rumah saja," ujarnya.

Berikut ini 19 pos penyekatan yang telah disiapkan Polda Banten di pintu keluar masuk wilayah Provinsi Banten:

1. Pos Yan Citra Raya

2. Pos Sekat Cisoka

3. Pos Sekat Jayanti

4. Pos Sekat GT Cikande

5. Pos Sekat GT Ciujung

6. Pos Sekat Pertigaan Cikande Asem

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com