SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang masuk wilayah aglomerasi dilarang mudik ke wilayah Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.
"Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek," kata Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Gubernur Banten Khawatir Ada Kerumunan seperti di Pasar Tanah Abang
Larangan mudik akan diberlakukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca juga: Mudik Lokal di Provinsi Banten Diperbolehkan, Kecuali...
Jika ada masyarakat yang memaksakan, petugas akan menyuruh putar balik hingga pemberlakuan tilang.
Baca juga: Selama Libur Lebaran, ASN Banten Akan Dipantau Melalui GPS
Wahidin mengatakan, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi Banten. Namun, warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah Banten lainnya.
"Cuma Gubernur gimana besok lebaran? Dari Tangerang enggak boleh ke sini (Serang). Kalau enggak boleh enggak apa-apa, di rumah saja," ujarnya.
Berikut ini 19 pos penyekatan yang telah disiapkan Polda Banten di pintu keluar masuk wilayah Provinsi Banten:
1. Pos Yan Citra Raya
2. Pos Sekat Cisoka
3. Pos Sekat Jayanti
4. Pos Sekat GT Cikande
5. Pos Sekat GT Ciujung
6. Pos Sekat Pertigaan Cikande Asem