MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Lowokwaru, Kota Malang, menangkap IY (24), warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pria yang kesehariannya bekerja di sektor swasta itu diduga menjadi pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap NH (29), warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rohman mengatakan, kejadian pemerasan dan pemerkosaan itu berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui Twitter pada 23 April 2021.
Ketika itu, pelaku mencari wanita yang bisa diajak berhubungan badan dengan cara dibayar.
Melalui pertemuan di Twitter tersebut, keduanya bersepakat untuk bertemu dan berhubungan badan dengan tarif Rp 450.000.
Baca juga: Viral, Video Mobil Angkut Uang Tunai Rp 2,1 Miliar Cuma Ditutup Terpal, Tanpa Pengawalan Polisi
Korban lantas menentukan tempat untuk bertemu, yakni di salah satu kamar penginapan di Jalan Borobudur Selatan, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara itu, pelaku berangkat dengan membawa alat untuk memeras, berupa tali dan pisau lipat.
Keduanya sempat mengobrol di dalam kamar tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan pisaunya dan melilitkan ke leher korban sembari meminta barang-barangnya.
Pelaku juga mengikat tangan korban ke belakang.
"Tangannya diikat kemudian diancam pakai pisau. Lalu dia minta barang-barangnya. Kebetulan saat itu memang ada uang Rp 100.000 dan ada hp," kata Fatkhur, dalam rilis di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, Senin (3/5/2021).
Saat itu, korban membawa uang Rp 100.000 dan ponsel merek Iphone 8 plus.
Pelaku lantas memperkosa korban dalam keadaan tangan terikat.
"Setelah (barang milik korban) diberikan kepada pelaku, baru dia (pelaku) melakukan pemerkosaan saat itu juga," kata dia.