Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Parsel Lebaran, ASN Salatiga Wajib Lapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi

Kompas.com - 03/05/2021, 11:21 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat badan usaha daerah menerima gratifikasi berupa uang dan bingkisan atau parsel.

Pemberian-pemberian tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, serta memiliki risiko pidana.

Baca juga: Masih Ada Pedagang Jual Daging Sapi Glonggongan di Salatiga

Yuliyanto mengungkapkan, aturan mengenai larangan tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor 450/335/300 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

"Pimpinan perangkat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dengan menginstruksikan jajarannya agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," jelasnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Senin (3/5/2021).

Yuliyanto juga menginstruksikan barang gratifikasi yang diterima disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan atau lembaga sosial.

"Tapi tetap harus dilaporkan dulu dan ada dokumentasi penyerahannya," paparnya.

Sementara untuk jajaran Pemkot Salatiga yang tidak kuasa menolak adanya pemberian yang berkategori gratifikasi, wajib melaporkan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang ada di Inspektorat Daerah Kota Salatiga.

Baca juga: Wali Kota Salatiga Persilakan Santri dan ASN Mudik Lebaran, asalkan...

Terpisah, Penyuluh Anti Korupsi Pratama KPK Inspektorat Daerah Kota Salatiga Jamil mengatakan, hingga saat ini ada dua laporan dan pengembalian bingkisan.

"Pengembalian atas nama Camat Sidorejo dan staf pranata komputer Diskominfo. Camat Sidorejo Guntur Junanto sejak 2019 rutin melaporkan penerimaan parsel," jelasnya.

Dia berharap, para ASN utamanya pejabat dapat berinisiatif melaporkan penerimaan parsel dan semacamnya ke UPG.

"Biasanya parsel-parsel dari rekanan, perbankan, dunia usaha dan pihak lain yang mendapat layanan dari dinas," kata Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com