KOMPAS.com - Seorang lurah di Kota Solo diduga melakukan pungutan liar (pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah kepada warganya.
Soal kasus pungli ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpesan kepada lurah dan camat di Solo supaya membuang jauh pola pikir tersebut.
Gibran juga mengatakan, agar kejadian serupa tidak terulang, ia bakal memeriksa kelurahan-kelurahan lain di Solo.
"Ini mau saya cek lagi. Kalau sudah ada satu seperti ini biasanya kelurahan lain akan bersuara. Jangan harap lurah-lurah, camat punya mindset seperti ini. Kita itu pelayan publik harusnya tidak seperti ini," ungkapnya.
Dia juga meminta agar tradisi seperti ini jangan diteruskan.
"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Sekali lagi ya, kita membiasakan untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini tidak bisa. Harus dipotong tidak boleh seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Gibran Turun Langsung Kembalikan Uang Hasil Pungli Bermodus Zakat
Uang hasil pungutan liar (pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah yang diduga dilakukan Lurah Gajahan, dikembalikan oleh Gibran.
Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo, Gibran turun langsung ke pemilik toko yang menjadi korban pungli.
"Ada 145 toko yang dimintain uang dengan jumlah total Rp 11,5 juta. Hari ini uangnya dikembalikan satu per satu," ujarnya di saat ditemui di alah satu toko di kawasan Jalan Dr. Radjiman, Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/5/2021).
Para pemilik toko memberikan sumbangan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Baca juga: Lurah di Solo Diduga Terlibat Pungli Belasan Juta Bermodus Zakat, Camat: Kembalikan Semua ke Warga