SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Gajahan ke pemilik toko di kawasan Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/5/2021).
Gibran turut didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo saat mengembalikan uang hasil pemungutan bermodus sedekah dan zakat fitrah tersebut.
Adapun uang sumbangan yang diberikan oleh pemilik toko tersebut mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
"Ada 145 toko yang dimintain uang dengan jumlah total Rp 11,5 juta. Hari ini uangnya dikembalikan satu per satu," kata Gibran di sela-sela mengembalikan uang ke pemilik toko di Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Gibran soal Lurah Diduga Terlibat Pungli Zakat: Senin Dibebastugaskan
Menurut dia permintaan uang dengan mengatasnamakan sumbangan sedekah dan zakat tidak diperbolehkan.
Kemudian surat edaran tentang permohonan sedekah dan zakat fitrah yang dikeluarkan Lurah Gajahan telah menyalahi aturan.
Merujuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Besok (Senin) kita bebas tugaskan," kata dia.
Tradisi dengan meminta sumbangan sedekah atau zakat ke toko-toko dengan alasan untuk tunjangan hari raya, disebut Gibran, tidak bisa dibenarkan.
Baca juga: Geram Anak Buahnya Diduga Terlibat Pungli, Gibran: Sudah Tidak Pantas Jadi Lurah Lagi
Terlebih, pengumpulan zakat, infak dan sedekah sudah ada lembaga terkait yakni Baznas.
"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Sekali lagi ya, kita membiasakan untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini tidak bisa. Harus dipotong tidak boleh seperti itu," tegas dia.