Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Turun Langsung Kembalikan Uang Hasil Pungli Bermodus Zakat

Kompas.com - 02/05/2021, 12:13 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Gajahan ke pemilik toko di kawasan Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/5/2021).

Gibran turut didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo saat mengembalikan uang hasil pemungutan bermodus sedekah dan zakat fitrah tersebut.

Adapun uang sumbangan yang diberikan oleh pemilik toko tersebut mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

"Ada 145 toko yang dimintain uang dengan jumlah total Rp 11,5 juta. Hari ini uangnya dikembalikan satu per satu," kata Gibran di sela-sela mengembalikan uang ke pemilik toko di Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Gibran soal Lurah Diduga Terlibat Pungli Zakat: Senin Dibebastugaskan

Menurut dia permintaan uang dengan mengatasnamakan sumbangan sedekah dan zakat tidak diperbolehkan.

Kemudian surat edaran tentang permohonan sedekah dan zakat fitrah yang dikeluarkan Lurah Gajahan telah menyalahi aturan.

Merujuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

"Besok (Senin) kita bebas tugaskan," kata dia.

Tradisi dengan meminta sumbangan sedekah atau zakat ke toko-toko dengan alasan untuk tunjangan hari raya, disebut Gibran, tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Geram Anak Buahnya Diduga Terlibat Pungli, Gibran: Sudah Tidak Pantas Jadi Lurah Lagi

Terlebih, pengumpulan zakat, infak dan sedekah sudah ada lembaga terkait yakni Baznas.

"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Sekali lagi ya, kita membiasakan untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini tidak bisa. Harus dipotong tidak boleh seperti itu," tegas dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com