PATI, KOMPAS.com - Dua oknum Kepala Desa (Kades) terjaring razia petugas gabungan tengah asyik "nge-room" ditemani wanita pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan data Polres Pati, seorang oknum kades di Kecamatan Gabus terciduk penertiban di Kafe Diva Kecamatan Juwana dan seorang oknum kades di Kecamatan Trangkil terciduk di Kafe New Merdeka Kecamatan Pati.
Baca juga: 13 Manusia Karung Terjaring Razia Satpol PP di Kota Semarang
Bupati Pati Haryanto membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, kedua kades tersebut terjaring razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Polres Pati dan Satpol PP Pati.
Razia dilakukan dalam rangka penertiban tempat hiburan saat bulan suci Ramadhan.
Haryanto sendiri mengaku geram dengan perilaku kedua kades tersebut.
"Iya benar. Razia semalam. Dua Kades yang tidak patut dijadikan contoh apalagi ini bulan suci Ramadhan. Sesuai peraturan, kami kenakan sanksi denda dan tentunya terima sanksi moral dari masyarakat," tegas Haryanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Terjaring Razia, 10 Pengendara Motor Wajib Ganti Knalpot Bising dengan Knalpot Standar
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, dalam razia yang digelar pada Kamis (29/4/2021) malam tersebut, diamankan 70 orang selaku pemandu karaoke, pengunjung karaoke dan pengelola karaoke dari lima tempat karaoke yang nekat beroperasi.
Petugas gabungan juga menyita 35 botol minuman keras.
Sesuai Perda Kabupaten Pati, puluhan pelanggar selanjutnya diserahkan ke Satpol PP untuk menjalani rapid antigen serta penindakan.
"Hasilnya negatif semua," kata Arie.
Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko menambahkan, usai menjalani rapid antigen, seluruh pelanggar yang terjaring razia itu dikenakan sanksi sesuai peraturan PPKM.
"Pengusaha karaoke kami denda Rp 1 juta. Pengunjung dan pemandu karaoke kami denda masing-masing Rp 100.000. Kemudian ada juga kades yang kami denda Rp 300.000," pungkas Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.