SAMARINDA, KOMPAS.com - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, dilarang mengajukan cuti maupun gelar open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan tersebut berlaku juga buat Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
"Tidak ada open house. Cuti juga tidak, kecuali sakit," ungkap Sekda Kaltim, Muh Sabani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Pemprov Kaltim Belum Terima Kepastian soal Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Negara
Sabani menerangkan keputusan ini diambil sebagai upaya menekan penularan Covid-19 saat Lebaran mendatang.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang meniadakan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.
"Jadi enggak ada pegawai yang pulang kampung, karena mudik kan dilarang," terang dia.
Meski begitu, jika pengajuan cuti bersifat penting dan mendesak, seperti keluarga sakit, kehamilan, atau urusan dinas penting dibolehkan asal melengkapi surat perjalanan.
Hal itu juga merujuk pada Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Pembatasan ke Luar Daerah dan Cuti bagi ASN.
Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Rencana Gubernur Kaltim ke Langit Ketujuh
Selain larangan pejabat gelar open house, Sabani juga meminta kepada masyarakat agar tidak berlebihan saat lebaran.
Misalnya, gelar open house yang memicu kerumunan dan kontak langsung. Hal itu justru memudahkan penyebaran Covid-19.
"Sebab Covid-19 di Kaltim belum benar-benar meredah," kata dia.