JEMBER, KOMPAS.com - Gaji kepala desa, perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum cair selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021.
Para perangkat desa menyesalkan keterlambatan pencairan gaji, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri.
“Mulai dari gaji kepala desanya, tunjangan BPD dan ketua RT/RW, semuanya,” kata Plt Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember Sunardi Hadi, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (30/4/2021).
Dia menuturkan, pada awal tahun anggaran, biasanya gaji bisa dicairkan pada awal Maret. Namun, kali ini terlambat hingga akhir bulan April 2021.
“Pencairan itu melekat pada alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Jember,” ujar dia.
Baca juga: Bupati: Saya Ndak Mau Tahu, Pungutan Liar Harus Hilang dari Kediri, Tak Peduli Siapa yang Backup
Jember sendiri masih baru memiliki APBD yang masih dalam proses pengesahan.
Sunardi menilai, bupati seharusnya langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan gaji aparat desa.
Sebab, prosedur pengajuan gaji pada Pemkab Jember dilakukan setelah adanya Perbup. Namun, sampai sekarang masih belum ada.
“Perbup itu menjadi dasar hukum pengelolaan ADD agar tidak bermasalah,” ungkap pria yang juga Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang itu.
Dia menambahkan, setiap desa memiliki jumlah perangkat desa yang beragam.
Di dalamnya terdapat sekretaris desa, tiga kepala seksi dan tiga kepala urusan serta kepala dusun.