KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menetapkan MJ alias A sebagai tersangka karena diduga menulis komentar negatif soal KRI Nanggala-402.
A yang merupakan warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sebelum sempat memberikan klarifikasi kepada aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari.
“Untuk jeratan terhadap diduga pelaku itu adalah Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ujaran kebencian,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara Kompol Dolfi saat dihubungi, Kamis (29/4/2021) malam.
Baca juga: Komen Negatif soal Pengetatan Perjalanan, Warga Salatiga Dipanggil ke Kantor Polisi
Dolfi mengatakan, sebelum menetapkan A sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa tiga saksi.
Keterangan dari ahli bahasa juga sudah diminta sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
“Besok akan dimintai keterangan untuk ahli ITE dan akan mengirim dokumen ke Makassar untuk ahli forensik,” sebut Dolfi.
Sebelumnya diberitakan, Lanal Kendari memeriksa A karena diduga mengunggah komentar negatif soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 di media sosial.
"Benar, sementara diperiksa, masih didalami," kata Kepala Seksi Intel Lanal Kendari, Mayor Laut Ucok, saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Penulis Komen Negatif soal KRI Nanggala-402 Dinonaktifkan
Ucok mengatakan, MJ datang sendiri ke Lanal Kendari untuk diperiksa soal komentarnya di dunia maya.
Setelah pemeriksaan rampung, A langsung dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Nasib Buruk Penghina Awak KRI Nanggala 402 di Kendari, Dinterogasi TNI AL, Tersangka Polda Sultra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.