BANDUNG, KOMPAS.com - Hingga kini masih ada perusahaan yang menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu.
"Ada dua perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang masih nunggak THR," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto dalam acara Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Bandung, Kamis (29/4/2021).
Roy mengungkapkan, tunggakan ini bermula dari kebijakan pemerintah yang memberi ruang kepada pengusaha tahun lalu, boleh membayar THR sampai Desember 2020.
Namun kenyataannya, sampai sekarang malah masih ada yang belum selesai. Hal ini menjadi persoalan.
Baca juga: Setelah Viral, Surat Lurah di Jombang yang Minta THR Lebaran kepada Pengusaha Ditarik
Sebab, jika merujuk Permen No 6/2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil.
"THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu," tuturnya.
Ia menegaskan, pasal 2 dan pasal 5 pada Permen No 6/2016 itu merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR.
"Aturan baru ini justru melanggar aturan yang ada. Buruh sangat dirugikan," ucapnya.
Baca juga: Viral, Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel untuk 16 Anak Buahnya
Roy Jinto berpendapat, kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah ke kepentingan pengusaha semata.
"Kondisi Covid-19 ini selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idul Fitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungkan pemerintah," jelasnya.
Menurut dia, masih banyak buruh yang enggan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak memiliki serikat kerja.
"Ada perusahaan yang mencicil THR dalam bentuk barang produksi. Khawatirnya akan terjadi penumpukan THR, yang tahun lalu saja belum dibayar," ucap dia.