SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten mengungkap kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) yang dilakukan oleh seorang honorer Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisal DSB (48).
Pelaku DSB beraksi memalsukan tanda tangan Camat Pabuaran Babay sejak tahun 2018.
Dari hasil kerjanya, pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 1,3 miliar.
Direktorat Reserae Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Matri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan AJB yang menyeret pegawai honorer kecamatan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Kami mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan dengan objeknya adalah AJB. Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara lain pada Februari lalu, dan ditemukanlah bukti-bukti lain berupa AJB palsu," kata Martri kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Dijelaskan Martri, DSB dalam aksinya menyediakan blangko akta kemudian membuat AJB dengan mekanisme tidak sesuai dengan aturan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah memalsukan tanda tangan pejabat pembuat akta tanah sementara, yakni camat," ujar Martri didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah.
Dari hasil memalsukan AJB, tersangka memperoleh keuntungan paling sedikit Rp 1 juta sampai 4 juta per satu AJB yang dibuatnya.
Keuntungan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli mobil, dan memperbaiki rumahnya.
"Jika kita rata-rata setiap akta yang dibuatnya mendapatkan uang Rp 2 juta. Ditotalkan yang telah diterima oleh tersangka Rp 1,3 miliar," ungkapnya.
Petugas mengamankan barang bukti dari kantor Kecamatan sebanyak 669 AJB palsu, dan dari rumah tersangka ditemukan juga 21 berkas AJB.
Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Diduga Alat Hanya Dicuci Pakai Air
Pelaku DSB dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 264 (1) Ke 1e KUHPidana.
"Ancaman hukumannya sampai 8 tahun penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.