YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat desa, rukun warga (RW) hingga rukun tetangga (RT) untuk mengawasi adanya orang yang tetap mudik meski ada larangan dari pemerintah.
"Peran satgas di RT RW lebih ditingkatkan yang penting masuk Desa, RT, RW dikontrol yang penting itu," katanya saat ditemui di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (29/4/2021).
Permintaan itu dilontarkan HB X karena ada kemungkinan pemudik tetap lolos meski ada penjagaan oleh polisi di kawasan perbatasan provinsi.
Baca juga: Sultan HB X Memperkirakan Pemudik Masuk Yogya Sebelum Larangan Mudik Berlaku
Karena itu, pengawasan di tingkat desa, RW, dan RT dirasa akan lebih efektif.
HB X juga mengharapkan Satgas Covid-19 di tingkat desa terus mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Satlinmas yang mengingatkan masyarakat memenuhi ketentuannya pakai masker, jaga jarak dan lainnya, jangan marah kalau diingatkan Babinsa Babinkamtibmas," ujar HB X.
Pemerintah DIY juga mewajibkan perantau yang mudik selama libur Idul Fitri 2021 untuk menjalani karantina selama lima hari.
Baca juga: PPKM Mikro di DIY Diperpanjang, Sultan HB X: Susah Mengontrol Orang
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengakui akan sulit membendung pemudik yang masuk.
"Bayangkan saja dari Jakarta sudah mau masuk ke tempel enggak mungkin, mau putar balik pasti masuk ke Yogyakarta juga, untuk itu satgas atau linmas yang di desa harus melakukan screening dengan mewajibkan karantina selama lima hari," kata dia, Jumat (23/4/2021).