KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, memberi batas waktu untuk para bupati dan wali kota di wilayahnya agar segera memasukan data warga yang terdampak bencana.
Viktor mengatakan, batas akhir penyampaian data seharusnya tanggal 26 April lalu.
Namun, kata dia, masih ada beberapa kabupaten yang belum memasukan data-data tersebut.
Viktor menyebut, hal ini tentu sangat memalukan.
Baca juga: Bandara El-Tari Kupang Siapkan GeNose C-19 dengan Tarif Rp 50.000
Viktor secara tegas, memberi batas akhir penyampaian data adalah pada Jumat (30/4/2021) hingga pukul 24.00 Wita.
"Saya minta perhatian serius para bupati/wali kota. Lewat satu menit saja, bupatinya tanggung sendiri (pendanaannya). Tidak ada kompromi karena sudah diingatkan berkali-kali. Urus administrasi dan verifikasi data saja lamban dan susah," kata Viktor.
"Saya ingatkan hari Senin (3/5/2021) sudah harus bergerak ke tahap selanjutnya. Kalau ada rakyat yang protes, saya yang terdepan bersama rakyat hadap bupati. Maaf kalau saya tegas dan keras," sambung dia.
Baca juga: Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Lurah, Ini Kata Anggota DPRD Kota Kupang
"Jangan kita main-main dengan masalah rakyat yang sudah menderita karena bencana ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.