SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah Siti Bariyah (25) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas pemblokiran empat rekening bank senilai Rp 3,49 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg dengan pihak tergugat yakni Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN.
"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," kata Kuasa Hukum Siti Bariyah, Yosep Parera, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo Dijerat Pasal Pencucian Uang
Yosep menjelaskan penutupan rekening sudah dilakukan lebih dari 30 hari tapi tidak ditemukan alat bukti atas tuduhan TPPU terhadap Siti.
"Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer ke penggugat yang mengindikasikan hasil dari TPPU," jelasnya.
Siti yang bekerja sebagai perias pengantin ini diketahui merupakan adik dari seseorang berinisial BK yang ditetapkan tersangka oleh Dirjen Bea Cukai atas perkara TPPU.
BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara sebesar Rp 141 juta.
Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Penjelasan Pasal 74 UU Pencucian Uang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Namun demikian, Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.
"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.