MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Terungkapnya kasus ini membuat heboh masyarakat, khususnya para penumpang pesawat.
Penggunaan rapid test bekas sangat berbahaya, karena bisa menularkan virus corona atau Covid-19 dan penyakit lainnya.
Baca juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
Selain itu, penggunaan alat rapid test bekas itu membohongi para calon penumpang, sehingga berpotensi menyebarkan virus corona.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah menjelaskan, setiap warga punya hak untuk mengetahui bahwa alat yang digunakan masih baru dan belum pernah dipakai.
Alat rapid test yang baru, menurut Aris, dikemas dalam plastik disposable, yakni plastik khusus sekali pakai yang baru dibuka apabila akan digunakan.
"Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," kata Aris kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Menurut Aris, peserta tes perlu memerhatikan setiap alat yang digunakan sejak awal.
Peserta tes harus memastikan keberadaan alat rapid test berada di lokasi yang bisa terlihat dengan jelas.
Sebab, menurut Aris, alat yang menunjukkan hasil rapid test itu tidak perlu dibawa ke mana-mana oleh petugas.
"Ini kan rapid test, enggak perlu disembunyikan. Artinya setelah diperiksa, tak perlu dibawa ke mana-mana. Di depan mata kita sendiri kan, sudah bisa lihat kan," kata dia.