Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tasikmalaya Bantah Terlibat Jual Paksa CD ke Sekolah, Sebut LSM yang Bawa Pemborong

Kompas.com - 28/04/2021, 13:21 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Surya Mulyana membenarkan adanya penjulan CD pembelajaran daring di wilayahnya.

Namun, pihaknya membantah terlibat dalam penggiringan menjual paksa CD ke lembaga di bawah naungannya.

“Memang ada yang datang Inisial T dari salah satu CV yang diantar oleh salahsatu LSM meminta saya merekomendasikan untuk penjualan CD, tapi saya menolaknya dan mempersilakan langsung menjual ke lembaga,” jelas Surya saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).

Surya menambahkan, selama ini pihaknya selalu didatangi oleh sejumlah LSM yang kerap mengajukan proposal berisi penawaran produk untuk dibeli dari dana BOS.

Namun sejauh ini, Surya mengatakan bahwa soal pembelian barang menjadi kewenangan kepala madrasah sebagai pengguna anggaran.

"Itu kan kewenangan Madrasah (MI)," tambahnya.

Baca juga: Saber Pungli Selidiki Dugaan Jual Paksa CD ke MI di Tasikmalaya

Diungkap Satgas Saber Pungli

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jabar sedang menyelidiki kasus jual paksa CD media belajar interaktif dengan harga mahal ke madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Saat ini, Satgas Saber Pungli sudah melakukan klarifikasi ke lapangan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Tasikmalaya, perusahaan swasta dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua Tindak 2 Saber Pungli Jabar  AKBP Zul Ajmi mengatakan, pihaknya memeriksa mereka karena ada dugaan kuat sejumlah pelanggaran dalam kasus jual paksa CD tersebut.

Menurut Zul, ada dugaan selain penjualannya menyalahi aturan, yaitu dibayar dari dana BOS, barang yang dijual pun tidak memiliki legalisasi pemerintah, seperti SNI dan HAKI.

Lanjut Zul, sejumlah kepala madrasah yang ditemuinya mengeluhkan harga CD bermasalah itu dibanderol Rp 2.250.000. Selain dipaksa harus membeli CD dengan harga terlalu mahal, para kepala madasah juga diwajibkan membayar secara tunai, meski sebelumnya dijanjikan bisa dicicil.

“Kasusnya akan kami tidaklanjuti, karena ada dugaan pungli dan gratifikasi, yang melibatkan oknum Kemenag, KKMI, LSM dan pengusah,” kata Zul via sambungan WhatsApp, Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: Hati-hati, Uang Palsu Murahan Beredar Jelang Lebaran, Pengedarnya Tertangkap di Tasikmalaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com