BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada aktivitas mudik pada lebaran tahun ini.
Namun, Dishub Jabar tak melarang adanya aktivitas perjalanan masyarakat di wilayah aglomerasi.
Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan, selain di dalam wilayah aglomerasi, perjalanan masyarakat diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan kebijakan PPKM tiap daerah.
"Tidak ada istilah mudik karena mudik dilarang. Tapi berpergian dengan protokol kesehatan dan persyaratan di agolemrasi dan dalam kota/kabupaten dipersilakan meski tetap diimbau dibatasi," kata Hery lewat pesan singkat, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 26 April 2021
Contoh aglomerasi tersebut yakni Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang atau aglomerasi Bodebek yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi.
"Yang dibatasi perjalanan antar kota, antar provinsi dalam rangka mudik atau pun wisata. Tapi ada yang dikecualikan untuk pelaku perjalanan di dalam aglomerasi, bukan berarti mudiknya diperbolehkan di dalam aglomerasi. Tapi yang mau melakukan perjalanan itu terserah, mau itu di dalam rangka berkunjung ke saudara, perjalanan, berkegiatan di dalam satu aglomerasi masih diperkenankan," papar Hery.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Hibahkan Tanah untuk Bangun Mako Brimob Polda Jabar Priangan Timur
Pihak kepolisian, kata Hery, telah menyiapkan 151 titik penyekatan di seluruh wilayah di Jabar. Terkait cara membedakan pemudik dan pelaku kegiatan perjalanan, Hery mengatakan telah memiliki protap untuk membedakannya
"Nanti di lapangan kelihatan kan di dalam batasnya, nanti di dalam batas aglomerasi ya misal di Kabupaten Bandung, di Kabupaten Bandung Barat itu bukan pelaku mudik ya, kan berkegiatan pelaku perjalanan di dalam aglomerasi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.