PADANG, KOMPAS.com - Terbukti melanggar kode etik dan aturan partai, Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni diusulkan dipecat dari Ketua DPRD dan Ketua DPC Gerindra.
Usulan tersebut berdasarkan keputusan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Senin (26/4/2021).
Sidang tersebut dipimpin Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan anggota Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.
"Keputusan sidang yang dibacakan tadi ada beberapa poin," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade yang dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurut Andre, poin pertama Parizal Hafni dinyatakan bersalah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP Partai Gerindra.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasbar.
"Dan yang ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pasaman Barat sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku," kata Andre.
Baca juga: Warga Gerebek Ketua DPRD dan Sesprinya di Kantor Gerindra Pasaman Barat
Andre mengakui telah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga telah mengikuti sidang.
“Saya dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat untuk dimintai keterangannya dan diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat di DPP Partai Gerindra," ungkap Andre.