PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Sadra Nugara alias Caca yang merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi, Senin (26/4/2021).
Sadra diketahui terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam, Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,22 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan, Viktor Antonius mengatakan, penyerahan uang ini secara langsung dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.
Baca juga: ASN Ogan Ilir yang Korupsi Pembangunan Jalan hingga Rp 3,2 Miliar: No Comment, Republik Ini Adil
Uang itu menurutnya akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus yang menjerat tersangka Sadra.
"Ini atas dasar inisiatif tersangka sendiri untuk mengembalikan kerugian negara. Uang ini nanti akan dititipkan ke Bank BRI di rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai alat bukti dipersidangan," kata Viktor, saat melakukan gelar perkara, Senin (26/4/2021).
Baca juga: ASN Ogan Ilir Korupsi Pembangunan Jalan Rp 3,2 Miliar, Kini Ditahan Kejati Sumsel
Viktor menjelaskan, penanganan perkara kasus korupsi pembangunan jalan cor ini telah masuk dalam tahap 1 pra penuntutan.
Ia memperkirakan seluruh berkas perkara tersangka korupsi itu akan rampung usai lebaran dan akan dimasukkan ke pihak pengadilan untuk menjalani sidang.
Meskipun tersangka Sadra telah mengembalikan uang, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan tak bisa menjelaskan terkait hukuman yang nantinya diterima oleh tersangka.
"Karena keputusan ada di Hakim," ujarnya.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalan di Lampung Diungkap, Negara Diduga Rugi Rp 65 Miliar