PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap Ateng (34) yang merupakan bandar besar narkoba.
Ateng ditangkap saat bersembunyi di areal kebun kopi yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel.
Ateng menjadi buronan polisi sejak penggerebekan kampung narkoba di Jalan M Kadir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, pada Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Ada Kampung Narkoba di Palembang, Begini Respons Wakil Wali Kota
Ketika itu, Ateng melarikan diri dalam penyergapan tersebut.
Tak hanya Ateng, tiga orang yang lain yakni TF (67), ST (44) dan MD (36) juga ikut ditangkap di tempat persembunyian yang sama.
Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Komisaris Besar (Kombes) Irvan Prawira mengatakan, lokasi kebun kopi tersebut merupakan milik tersangka TF yang merupakan ayah angkat dari Ateng.
"Tiga orang ini masih kita periksa kaitannya dengan tersangka apa saja. Namun untuk TF diketahui ayah angkat dari Ateng, sehingga apakah mereka terlibat, ini masih didalami," kata Irvan kepada wartawan di Palembang, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Mimpi Ayah, Rasa Cemas hingga Kabar Kepergian Letkol Irfan Suri di KRI Nanggala-402
Terlacaknya keberadaan Ateng setelah polisi lebih dulu menangkap Abdullah alias Aaf pada Jumat kemarin.
Dari keterangan Aaf, petugas langsung bergerak menuju lokasi persembunyian Ateng yang berada di kebun kopi di Kabupaten OKU Selatan.
Menurut Irvan, setelah Ateng ditangkap, polisi akan menelusuri harta milik pelaku untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Tersangka Ateng ini akan kita miskinkan, seluruh asetnya berupa mobil, rumah akan disita untuk negara. Sekarang masih kita data," ujar Irvan.