KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pencabulan yang dialami NK (14), siswi salah satu SMP di wilayah itu.
Siswi kelas II SMP yang juga penyandang disabilitas itu, dicabuli oleh AB (42) yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
"Anak pelaku ini merupakan teman bermain korban. Keduanya sering bermain di rumahnya pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha kepada Kompas.com, Jumat (23/4/2021) malam.
Kejadian itu bermula saat anak dari pelaku yang juga teman korban menjemput untuk bermain bersama di rumahnya Kamis kemarin.
Baca juga: Cerita Bripka Puguh Prasetyo, Bantu Kursi Roda untuk Pemuda yang Lumpuh Selama 25 Tahun
Saat tiba di rumah, pelaku meminta anaknya berada di luar rumah.
Kemudian kata Hasri, pelaku menarik korban ke salah satu kamar.
Pelaku memaksa korban merokok tapi ditolak. Karena terus dipaksa, korban akhirnya ikut merokok.
Bukan hanya itu saja, pelaku kemudian mencabuli korban.
"Korban sempat melawan, tetapi karena kekuatannya lemah, sehingga akhirnya dicabuli," kata Hasri.