KOMPAS.com - Tiga orang ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur pada Senin (19/4/2021) malam.
Mereka diduga menjual daging babi yang diaku sebagai sapi.
Para pelaku tersebut berinisial BJ (55) dan AA (21), warga Kabupaten Way Kanan; dan TNP (59), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
BJ dan AA diketahui merupakan bapak dan anak.
“Ketiga tersangka terindikasi jaringan penjual daging babi di Lampung Timur dengan cara mengakui daging sapi dan dijual di bawah harga pasar,” jelas Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Begini 2 Modus Pedagang Babi Berkedok Daging Sapi Menipu Konsumennya
Kasus perdagangan daging babi berkedok sapi ini terungkap setelah tim Satreskrim Porles Lampung Timur memperoleh laporan dari warga.
Polisi menyebut, para pedagang ini memiliki dua modus untuk menyakinkan calon konsumennya.
Modus pertama adalah daging babi tersebut ditawarkan dengan harga yang lebih murah ketimbang harga pasaran.
Misal harga daging sapi di pasar Rp 120.000 per kilogram, para pelaku tersebut menjual dagangannya dengan harga di bawah Rp 100.000.
Sedangkan, modus kedua, kata Faria, mereka mengirimi video palsu kepada calon pembelinya.
“Konsumen ditunjukkan video pemotongan sapi agar lebih meyakinkan. Dari pemeriksaan, itu hanya modus, video itu di-download lalu dikirimkan ke calon konsumen,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Meugang, Tradisi Unik Jelang Ramadhan, Eratkan Kebersamaan Melalui Daging Sapi