TEGAL, KOMPAS.com - Buronan polisi karena diduga menista agama, Jozeph Paul Zhang (48) yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono ternyata pernah menimba ilmu di SMA Negeri 1 Tegal, Jawa Tengah.
SMAN 1 Tegal merupakan sekolah favorit di Kota Bahari.
Staf Tata Usaha Bagian Kearsipan SMA Negeri 1 Tegal, Moh. Husni Effendi mengatakan, Jozeph diketahui lulus jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di tahun 1993.
Baca juga: Rektor UKSW Sebut Jozeph Paul Zang Tergolong Pandai, tapi Kuliah S2 Tak Selesai
Hal itu disampaikan Husni setelah melihat arsip yang tersimpan di ruang Kelas 3 IPA II berupa fotokopi surat ijazah Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono pernah belajar di SMA 1 Tegal, lulusan 1993. Jurusannya tertera di sini IPA," kata Husni sambil menunjukkan ijazah Jozeph kepada kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/4/2021).
Jika melihat nilai akademis di surat ijazah tersebut, kata Husni, Jozeph terbilang siswa yang biasa-biasa.
"Kalau melihat nilai, sedang-sedang saja," kata Husni.
Saat ditanya apakah Jozeph warga Kota Tegal, Husni mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, di surat tersebut juga tak tertera alamatnya.
"Kalau alamatnya saya tidak tahu. Karena tidak tercantum di sini. Setelah lulus juga infonya tidak pernah komunikasi dengan pihak sekolah," kata Husni.
Husni sendiri mengaku baru bekerja di SMA 1 sejak 2004. Sementara Jozeph lulus tahun 1993.
"Saya masuk di sini tahun 2004, atau setelah yang bersangkutan sudah lulus dari sini. Jadi tidak tahu dan belum bisa memberi penjelasan," kata Husni.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
Menurut dia, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.