PADANG, KOMPAS.com - Wali Kota Padang, Sumatera Barat Hendri Septa abaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tetap tidak mau mengembalikan posisi pejabat yang dilantik dalam mutasi besar-besaran, Kamis (15/4/2021) lalu.
Hendri beralasan tidak ada aturan yang dilanggarnya dalam mutasi tersebut.
"Itu kan rekomendasi, kan tidak melanggar, apa yang saya langgar?” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Menurut Hendri, jabatan adalah amanah yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya.
Baca juga: Mutasi Besar-besaran Pejabatnya, Wali Kota Padang Ditegur KASN
Pihaknya menerima rekomendasi KASN tapi bukan berarti harus melantik ulang pejabat lagi.
"Terus saja mereka bekerja seperti biasa. Ini juga ada yang kosong bakal saya lantik, harusnya saya kerja, masa ini terus yang dibahas,” ungkap Hendri.
Sebelumnya diberitakan, dinilai langgar aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat pada 15 April lalu, Wali Kota Padang Hendri Septa mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN minta Hendri Septa membatalkan surat keputusan mutasi tersebut dan mengembalikan pejabat lama ke posisi semula.
"Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula,," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan di Padang, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Pejabat Kementerian Jadi Calo CPNS, Dua Korbannya Rugi Rp 180 Juta dan Rp 305 Juta
Toni ke Padang dalam rangka bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk membahas persoalan mutasi tersebut.
Hanya saja, Hendri Septa tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Toni, mutasi yang dilakukan Hendri Septa tanpa mengikuti prosedur yang ada.
Misalnya dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN