SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim melarang warganya melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri tahun ini.
Menurut Wahidin, tradisi takbir keliling di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan kerumunan, sehingga berpeluang menularkan virus corona.
"Itu kan (takbir keliling) menyangkut kerumunan, itu kan menyangkut protokol kesehatan, saya setuju (takbir keliling dilarang)," kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar Dikorupsi, Gubernur Banten: Kok Tega, Itu Zalim
Wahidin pun meminta masyarakat untuk merayakan kegembiraan menyambut Idul Fitri dari rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga.
"Lagian ngapain sih keliling-keliling, lagi Covid-19 begini, makan ketupat saja di rumah. Kita jangan melampiaskan kegembiraan kita sehingga memperparah kasus Covid-19," ujar Wahidin.
Mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap nekat melaksanakan takbir keliling, Wahidin meminta Satuan Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan.
Apabila ditemukan, Satgas bersama aparat baik dari Polri dan TNI dapat langsung membubarkan kerumunan.
"Nanti kan ada Satuan Tugas Covid, saya minta aparat mengawasi," kata Wahidin.
Baca juga: Ada 16 Titik Penyekatan Mudik di Banten, Ini Lokasinya
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan pada tahun ini.
"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.