MALANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berusia 21 tahun ditangkap Satpol PP Kota Malang karena kedapatan mangkal atau menunggu pelanggan di pinggir Jalan Pajajaran untuk menjual diri.
Wanita berinisial N asal Sidoarjo tersebut ditangkap pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.30 dalam operasi rutin oleh Satpol PP.
"Mangkal di Jalan Pajajaran, terus ada operasi. Dia tidak berkutik dirazia Satpol PP, lalu diangkut ke Markas Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi melalui sambungan telepon, Selasa (20/4/2021).
Priyadi mengatakan, wanita tersebut menjualkan dirinya karena alasan ekonomi.
Baca juga: Ini 20 Titik Lokasi Penyekatan Antar Daerah di Jatim Saat Larangan Mudik
"Alasan karena ekonomi," kata dia.
Dalam kesehariannya, wanita itu tinggal di daerah Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah dilakukan pendataan, petugas Satpol PP lantas melepas wanita tersebut. Petugas memperingatkan wanita itu untuk tidak mengulangi perbuatannya, yakni mangkal dipinggir jalan untuk menjualkan diri.
"Setelah di-BAP (berita acara pemeriksaan), diperingatkan terus dilepas. Soalnya aturannya tidak boleh menahan. Kalau selama tiga kali ditangkap tidak berubah akan kami kirim ke Kediri. Di sana ada penampungan untuk WTS atau PSK," ujar dia.