Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkena Razia, Pelanggar Prokes Ini Pilih Bayar Denda ketimbang Hukuman Sosial

Kompas.com - 20/04/2021, 18:23 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Selama periode Maret hingga April 2021, sebanyak kurang lebih 800 pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, kebanyakan memilih membayar denda ketimbang melakukan hukuman sosial.

Baca juga: Wali Kota Blitar Didenda 50 Kali Lebih Banyak Dibanding Pelanggar Prokes Lain, Ini Alasannya

Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Semarang Wahyu Pito Nugroho mengatakan, denda yang harus dibayar sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit sebesar Rp 20.000.

"Total denda pelanggaran terkumpul sebanyak Rp 12 juta yang kemudian disetor ke kas daerah sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya saat razia protokol kesehatan di Kantor Kecamatan Pabelan, Selasa (20/4/2021).

Wahyu Pito mengungkapkan, sebagian besar pelanggar memilih membayar denda dengan alasan waktu.

"Sebab sanksi membersihkan lingkungan sekitar harus dijalankan selama 20 menit,” terangnya.

Baca juga: Setahun Pandemi, Banten Akhirnya Punya Perda Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

Berdasarkan evaluasi, lanjut Pito, terjadi kecenderungan penurunan jumlah pelanggar protokol kesehatan dari warga Kabupaten Semarang.

"Sedangkan untuk warga luar Kabupaten Semarang yang melintas dan terjaring operasi jumlahnya rata-rata 40 persen dari total jumlah pelanggar," ungkapnya.

Pito berharap warga terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama saat berada di luar rumah.

Menurutnya, penerapan sanksi selama kegiatan operasi yustisi mampu menjadikan warga lebih taat prokes.

Dari Operasi Yustisi di Kecamatan Pabelan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, 33 pelanggar memilih membayar denda dan 14 lainnya memilih membersihkan lingkungan kantor Kecamatan Pabelan.

“Pelaksanaan operasi yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan yang berlaku agar warga semakin disiplin menerapkan prokes,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com