DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang warga Swedia berinisial D (44), di Sanur, Denpasar, Bali, pada Jumat (16/4/2021).
Ia ditangkap karena diduga memukul dan mengancam seorang perempuan berinisial AP (29) dengan senjata tajam dan pistol jenis air softgun.
Pemukulan dilakukan setelah pelaku meniduri korban sebanyak dua kali.
Ketika diminta membayar Rp 800.000, D marah dan justru menganiaya korban.
"D tidak mau mentransfer uang tersebut. Kemudian ditagih dan terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro, saat dihubungi, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Video Viral Turis Rusia Curi 5 Helm Dalam Semalam, Mengaku Mabuk dan Depresi
Peristiwa ini terjadi di sebuah vila kawasan Sanur, Denpasar, Bali, pada Senin 22 Maret 2021 malam.
Saat itu, korban dihubungi oleh R yang merupakan teman D. Korban diminta datang ke lokasi kejadian untuk menemani minum.
Korban bersedia asalkan dibayar Rp 800.000. Korban kemudian datang ke lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban menemani minum R dan teman-temannya termasuk D.
Menjelang pagi, korban diajak masuk kamar oleh D dan berhubungan sebanyak dua kali.