Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Kades di NTT, Jaksa Temukan Uang 300 Dolar AS

Kompas.com - 18/04/2021, 23:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Robert Jimmy Lambila menuturkan, pihaknya telah menggeledah rumah Kepala Desa Naekake B, Herminigildus Tob usai ditahan.

Herminigildus ditahan karena kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta.

Saat digeledah, kata Robert, pihaknya menemukan uang 300 dolar Amerika Serikat (AS).

"Ditemukan juga uang ratusan juta 66 amplop yang berisi uang," kata Robert kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Kepala Desa dan Bendahara Ditahan

Robert menambahkan, pihaknya menyita satu unit dump truk bak kayu, dua unit mesin cetak batako, satu unit mesin molen dan sejumlah uang.

Penyidik, kata Robert, juga menyita sejumlah cap toko bangunan yang diduga kuat digunakan untuk memalsukan laporan pertanggungjawaban anggaran pelaksanaan dana desa.

Selain menahan kepala desa, lanjutnya, pihaknya juga menahan bendahara desa Melkior Tob.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,"ujar Robert

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 809 Juta, Seorang Kades di Tapanuli Selatan Ditahan

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Naikake berinisial BHT dan bendaharanya MT.

Dua aparat desa itu ditahan karena terlihat kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam.

"Dugaan sementara uang Rp 800 juta itu di korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020," ungkap Robert.

Jaksa menjerat Keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com