SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Pondok Pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni ES (36). Penetapan ES setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 penerima dana bantuan.
ES merupakan pihak swasta yang berperan memotong dana bantuan ponpes. Ia merupakan warga Pandeglang, Banten.
"Kemarin sore penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren," kata Asep kepada wartawan di kantornya. Jumat (16/4/2021).
Baca sebelumnya: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Ponpes
Dijelaskan Asep, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi dari penerima dana bantuan Ponpes.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan mempertanggungjawabkan pidana dalam hal ini," ujar Asep.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap, modus yang digunakan oleh ES untuk mendapatkan keuntungan seperti memberikan bantuan kepada pondok pesantren fiktif.
"Modus kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong," kata Asep.
Baca juga: Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk DP Mobil Selingkuhan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa
Dijelaskan Asep, besaran potongan bantuan per ponpes oleh tersangka bervariasi dari Rp20 sampai Rp 30 juta. Akibatnya, perencanaan pembangunan ponpes tidak teralisasi.
"Bervariasi ada Rp20 juta, Rp15 juta, bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta. Jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," jelasnya.
ES kini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari kedepan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Asep pun tak menampik akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi bantuan Ponpes tahun 2020 yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta (keterangan) setiap Ponpes," tandasnya.
ED disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo 18 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.