Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Ponpes Rp 117 M Dikorupsi, Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka

Kompas.com - 16/04/2021, 14:06 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Pondok Pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni ES (36). Penetapan ES setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 penerima dana bantuan. 

ES merupakan pihak swasta yang berperan memotong dana bantuan ponpes. Ia merupakan warga Pandeglang, Banten. 

"Kemarin sore penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren," kata Asep kepada wartawan di kantornya. Jumat (16/4/2021).

Baca sebelumnya: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Ponpes

Modus begitu bantuan cair, minta dipotong

Dijelaskan Asep, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi dari penerima dana bantuan Ponpes.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan mempertanggungjawabkan pidana dalam hal ini," ujar Asep.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap, modus yang digunakan oleh ES untuk mendapatkan keuntungan seperti memberikan bantuan kepada pondok pesantren fiktif.

"Modus kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong," kata Asep.

Baca juga: Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk DP Mobil Selingkuhan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa

Potongan Rp 15 juta-Rp 30 juta

Dijelaskan Asep, besaran potongan bantuan per ponpes oleh tersangka bervariasi dari Rp20 sampai Rp 30 juta. Akibatnya, perencanaan pembangunan ponpes tidak teralisasi.

"Bervariasi ada  Rp20 juta, Rp15 juta, bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta. Jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," jelasnya.

ES kini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari kedepan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dilaporkan oleh Gubernur Banten

Asep pun tak menampik akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi bantuan Ponpes tahun 2020 yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta (keterangan) setiap Ponpes," tandasnya.

ED disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo 18 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31  tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com