KOMPAS.com- Delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Salatiga Jawa Tengah dicopot dari jabatannya.
Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya sebelumnya menduduki jabatan eselon II.
Hal itu dilakukan sebagai sanksi lantaran delapan PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam kinerja mereka.
"Ini bukan soal like and dislike. Mengenai soal kinerja dalam melayani masyarakat," tutur Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
Baca juga: Ada Temuan BPK dan Abaikan Pelayanan, 8 PNS Pemkot Salatiga Dicopot dari Jabatannya
Di antaranya ada yang dianggap kurang responsif dalam melayani masyarakat.
"Ada yang tidak merespons saat ada pengurusan izin pertokoan, disposisi 20 hari tidak ditindaklanjuti," tutur dia.
Namun, ada pula yang dicopot lantaran ditemukan dugaan pelanggaran saat dilakukan pemeriksaan keuangan.
"Ada juga temuan terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tidak melaksanakan SOP dengan benar," kata dia.