JEMBER, KOMPAS.com- Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020 di hadapan anggota DPRD Jember, Rabu (14/4/202) malam.
Seharusnya, LKPJ tersebut disampaikan oleh bupati sebelumnya yakni Faida. Namun, kewajiban tersebut tidak dilakukan.
Diketahui bahwa LKPJ 2020 tidak disampaikan karena hubungan DPRD Jember dengan Faida waktu itu tidak harmonis.
Apalagi, DPRD Jember memakzulkan bupati perempuan pertama tersebut.
Baca juga: Bupati Terpilih Jember Hendy Jadi Bupati Pertama di Indonesia yang Beli Mobil Maung Pindad
“Ini sudah ketentuan jadi bupati pengganti, harus melakukan LKPJ bupati sebelumnya,” kata Hendy kepada Kompas.com usai rapat paripurna.
Padahal, kata dia, penyampaian LKPJ itu merupakan wujud akuntabilitas Pemkab Jember sesuai dengan pasal 69 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Meskipun Hendy yang menyampaikan LKPJ tersebut, tapi isi dan pertanggungjawabannya tetap ada pada mantan Bupati Faida.
“Aturannya melekat pada bupati yang lama, disampaikan maupun tidak, tetap melekat pada bupati sebelumnya,” papar dia.
Penyampaian LKPJ itu harus dilakukan karena akan menjadi bahan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit.
Selain itu, juga untuk menunjukkan capain kinerja yang telah dilakukan, mulai dari pelayanan dasar hingga urusan pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, seharusnya LKPJ tersebut disampaikan berdasarkan inisiatif pemda pada masa Faida.
“Ada timeline dari pemda untuk mengikuti agenda rutin yang harus dilakukan,” tambah dia.
Namun, pada masa Faida, laju pemerintahan kurang taat untuk mengikuti timeline yang sudah ada, yakni melaporkan LKPJ padaDPRD Jember.