SERANG, KOMPAS.com - Pengunjung pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten mengeluhkan mahalnya harga tiket masuk.
Mereka menganggap harga tiket yang dipatok oleh pengelola pantai sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan pribadi adalah hal yang tidak wajar dan terlalu mahal.
Kemudian, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 20.000 dan bus Rp 800.000.
Lalu, apakah dari harga tiket itu ada pemasukan untuk Kabupaten Serang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir?
Baca juga: Foto Viral Tiket Masuk Pantai Anyer Rp 100.000, Pengelola: Harga dari Dulu, Itu Wajar
Kepala Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan, pemerintah mendapatkan sebesar 20 persen dari tarif parkir yang dikenakan kepada pengunjung sesuai Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2016.
"Untuk pemasukan dari sisi pajak yang dimungkinkan diterima dari pengelolaan wisata di Anyer hanya pajak parkir, yang masuk ke pemerintah Kabupaten Serang sebesar 20 persen dari omzet tarif parkir yang dikenakan," kata Ikhawan saat dihubungi Kompas.com. Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Heboh Biaya Masuk Pantai Anyer Rp 100.000, Berawal dari Wisatawan Unggah Foto Tiket di Medsos
Ikhawan menyebutkan, pada tahun 2020 retribusi pajak parkir yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Serang hanya sebesar Rp 40 juta.
"Dilihat untuk penerimaan parkir dari Anyer dan Cinangka kurang lebih Rp 40,4 juta per tahun," ujar Ikhwan.
Baca juga: Heboh Tiket Masuk Pantai Anyer Rp 100.000, Ini Kata Pemkab Serang