BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengkaji hari libur kerja saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin yang rencananya akan digelar pada, 28 April 2021.
Pj Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fidayeen mengatakan, kebijakan hari libur saat PSU untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Makanya kita pertimbangkan agar memaksimalkan keikutsertaan pemilih dalam menyukseskan PSU," ujar Ahmad Fidayeen kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Temui Gubernur Kalsel, KPU Laporkan Kekurangan Dana Rp 5,4 M untuk PSU
Hari libur saat PSU jika disepakati nantinya tidak hanya akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga berlaku bagi pekerja swasta.
Rencana hari libur PSU ini, kata Fidayeen, sudah dia sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dikaji.
"Sudah saya sampaikan ke bagian umum dan BKD untuk dikaji, karna sebuah keputusan itu perlu kajian. Segera disampaikan hasilnya apakah libur atau tidak," jelasnya.
Fidayeen menambahkan, kebijakan hari libur PSU setelah diputuskan akan segera disampaikan ke masyarakat.
Baca juga: Bawaslu Sumsel Sebut PSU di PALI Rawan Intimidasi dan Politik Uang
Dia berharap, seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Nanti akan disampaikan kepada masyarakat. Harapan kita warga bisa hadir di TPS saat PSU," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, KPU Banjarmasin akan menggelar PSU di tiga kelurahan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga kelurahan itu yaitu, Kelurahan Mantuil, Kelurahan Basirih dan Kelurahan Murung Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.