Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Serang Polisi Saat Demo Omnibus Law, Seorang Mahasiswa Divonis 5 Bulan 15 Hari Pernjara

Kompas.com - 14/04/2021, 18:00 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com-  Seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, divonis majelis hakim penjara 5 bulan 15 hari karena dianggap telah menyerang polisi saat demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/4/2021), mahasiswa bernama Wisnu Juliansyah (22) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan.

“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Bawa Badik dan Lempar Batu Saat Demo di DPRD Kaltim, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka

Indra mengatakan Wisnu yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda ini, menerima vonis hakim. Wisnu menyatakan tidak mengajukan banding.

Meski demikian, Indra menilai mestinya kliennya tak bersalah. 

Pasalnya, Wisnu tidak sendirian melempar batu ke arah polisi dan mengenai seorang anggota polisi bernama Ipda Agus Prayitno hingga terluka.

Bagi Indra, peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa rusuh.

Baca juga: Polisi Bubarkan Demonstran di DPRD Kaltim dengan Gas Air Mata, Ada yang Patah Tangan

Karenanya, Wisnu tak bisa seorang diri bertanggung jawab atas kejadian tersebut. 

“Situasi chaos (rusuh) itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” terang Indra bernada tanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com