Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pria di Sleman Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/04/2021, 13:06 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AST (21) warga Ngemplak, Sleman, ditangkap polisi karena telah menyebarkan video asusila mantan pacarnya.

AST nekat melakukan hal itu agar korban S bersedia untuk dinikahkan.

"Diawali dari laporan korban S yang videonya disebarkan oleh tersangka berinisial AST," ujar Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi dalam jumpa pers, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: 2 Pelajar yang Terlibat Video Asusila Parakan 01 Mengalami Trauma

Endriadi menyampaikan, antara pelaku dengan korban dahulu memang menjalin hubungan asmara. Namun seiring berjalanya waktu, hubungan keduanya putus.

"Dalam menjalin hubungan itu, mereka  sempat membuat beberapa video. Tapi mereka putus karena ada paksaan-paksaan dan tidak ada kecocokan di antara mereka," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku ini kemudian ingin mengajak korban untuk kembali melanjutkan hubungan.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika keinginanya melanjutkan hubungan tidak dituruti.

"Awalnya berupa ancaman-ancaman, namun dilakukan oleh pelaku," tuturnya.

Pelaku awalnya mengirimkan video asusila ke ponsel korban.

Tak cukup disitu, pelaku juga menggunggah screenshot video tersebut ke media sosial.

"Korban merasa dirugikan, sehingga untuk mencari keadilan korban melaporkan ke Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus. Kita tindak lanjuti dan berhasil mengungkap tersangka dan barang buktinya," tegasnya.

Baca juga: Polisi Gadungan Peras Perempuan, Ancam Sebar Video Call Seks

Sementara itu, AST mengaku nekat menyebarkan video asusila tersebut karena ingin korban kembali menjalin hubungan asmara dan menikah.

"Saya sangat cinta sama dia, agar dinikahkan. Sejujurnya sudah sejak SD (menjalin hubungan asmara)," tandasnya.

Akibat perbuatanya, AST dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara paling lama Enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com